KLIKJATIM.Com | Surabaya–Tuntutan mahasiswa di Surabaya untuk menggelar sidang rakyat di ruang rapat paripurna DPRD Jatim gagal. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Jatim dengan perwakilan massa, pihak DPRD Jatim tidak menyetujui keinginan massa untuk bisa melakukan sidang rakyat di ruang rapat paripurna DPRD Jatim.
“Saya minta agar bapak-bapak memberikan gedung ini kepada kami. Kami akan menggelar sidang rakyat diruang paripurna sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang saat ini telah dinodai,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa di depan ketua dan beberapa anggota DPRD Jatim yabg menemui mereka.
[irp]
[irp]
Sontak keinginan mahasiswa ditolak oleh ketua DPRD Jatim Kusnadi.
“Mohon maaf kami tidak bisa memenuhi permintaan kalian. Karena ini obyek vital milik negara bukan punya saya pribadi maupun anggota yang DPRD yang lain. Saya tidak bisa mengijinkan keinginan anda,” kata Kusnadi.
“Saya sudah sudah sampaikan disini dan di tengah kawan kawan anda tadi bahwa kita DPRD Jatim akan mengawal tuntutan yang ada sampaikan ke pusat, dan kita akan kawal tuntutan anda semua,” lanjut Kusnadi.
Sementara itu wakil ketua DPRD Jatim lainnya Sahat Tua Simanjuntak mendukung sikap ketua DPRD Jatim yang menolak keinginan mahasiswa untuk bisa menggelar sidang rakyat di ruang Paripurna DPRD Jatim.
“Kita bukan kapasitasnya untuk mengizinkan. Sikap ketua cukup bijaksana dan mahasiswa tidak bisa memaksa karena ini aset negara yang juga dilindungi oleh kepolisian,” ujarnya.
Sahat mengatakan DPRD Jatim sudah mengakomodasi keinginan mahasiswa yang menggelar aksi hari ini. Semua apa yang menjadi tuntutan akan dikawal dan disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti.
“Kami jamin apa yang menjadi keinginan dantuntutan mahasiswa akan kita kawal untuk segera ditindak lanjuti pemerintah pusat,” jelasnya.
[irp]
[irp]
Sementara itu, setelah gagal untuk menggelar sidang rakyat di ruang Paripurna DPRD Jatim, perwakilan mahasiswa kembali dan melanjutkan aksi didepangedung DPRD Jatim.
Mahasiswa yang terdiri gabungan BEM se Surabaya yang tergabung dalam #Surabaya Menggugat kembali melakukan aksi di DPRD Jatim, Kamis (26/9/2019). Aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah sebelumnya juga menggelar aksi di DPRD Jatim.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI membatalkan Revisi Undang-Undang KPK serta menolak sejumlah Rancangan Undang-undang yang akan disahkan. Seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-undang Pertanahan dan lain sebagainya.
“Kami minta DPR RI membatalkan revisi sejumlah RUU,” jelas Hasanudin salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Hasanudin mengatakan, dalam aksi saat ini pihaknya berharap DPRD Jatim menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI. ” Kami ingin ketegasan DPRD Jatim mendukung tuntutan kami ini,” jelasnya. (tri/mkr)