Remaja Perempuan di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Tersangka tertunduk saat polisi menyampaikan kronologi kasus (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang pemuda asal Kecamatan Benjeng, Gresik, berinisial FA alias Sogol (20), ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke Polres Gresik pada 6 Mei 2025.

Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi dua kali, yakni pada akhir Maret dan 5 Mei 2025, di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah gubuk di Desa Jatirembe. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito menjelaskan bahwa korban dalam kedua peristiwa itu berada dalam kondisi tidak berdaya setelah diajak minum minuman keras oleh pelaku, yang juga sempat melakukan kekerasan fisik.

“Korban dipukul di bagian wajah dan dibungkam oleh pelaku sebelum diperkosa,” kata Danu saat memberikan keterangan, Rabu (8/5).

Baca juga: Terdakwa Kasus Perkosaan Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini

Penyidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan teman korban. Saat situasi sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

FA kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun di media sosial. Jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui saluran aduan yang tersedia.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. (qom)