Ardi sejatinya adalah pacar korban Safitri. Penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Nopember 2023 lalu. Saat itu, tersangka mengaku cemburu kepada korban yang terlihat bersama pria lain.
Tersangka yang emosi membunti korban hingga Perumahan Kahuripan Nirwana Village, tempat korban tinggal. Di sinilah penganiayaan terjadi. Korban yang disekap di kamar mengalami pukulan di banyak bagian tubuh.
Pelaku juga mencekik leher dan mengigit telinga korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada awal bulan Februari 2024.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutur Christian, Selasa (6/2/2024) sore. (ris)