Refleksi Sumpah Pemuda 1928 – 2022

Reporter : Aries Wahyudianto - klikjatim.com

Oleh:
A Fajar Yulianto, S.H.,MH.,Ctl.
Direktur Ylbh Fajar Trilaksana

Moment SUMPAH PEMUDA tanggal 28 Oktober 1928, tepatnya di Gedung Indonesische Clubgebouw Weltervreden ( kini Gedung Sumpah Pemuda, jalan Kramat 106 Jakarta) milik Pemuda keturunan Tionghoa bernama Sie Kok Liong, para Poetra dan Poetri Indonesia bersatu mengikrarkan diri menjadi “ Toempah darah jang satoe tanah air Indonesia, Berbangsa jang satoe bangsa Indonesia, dan berbahasa persatoean bahasa Indonesia” sebuah tekad semangat persatuan para Pemuda pemudi tersebut dalam menasionalisasi diri.

Jika kita hitung sejak sumpah Pemuda diikrarkan sudah 94 tahun yang lalu, waktu itu dinamika semangat berkorban diri memikirkan dan perjuangan kemerdekaan Republik tercinta ini, saat ini di tahun 2022, masih tetap pemicu diterapkannya konsep pemilu serentak dari waktu ke waktu dalam satu moment pemilihan Presiden Wakil Presiden, dan Calon Legislatif ( DPD, DPRRI dan DPRD), sudah terasa hawa hawa hangat menjelang Pemilu 2024, kasak kusuk oknum Politikus busuk mulai menyebar isu perpecahan demi menjalankan management Konfliknya.

KIta mengharap jangan sampai Pemilu 2024 akan bernasib sama dengan pemilu dekade lalu, seakan serasa Bangsa ini telah tercabik cabik, wajah penuh memar, rasa persatuan bangsa ini akibat dijalankannya isu isu politik devait et impera (ancaman sara dan disintregasi ) yang tidak bertanggungjawab oleh para oknum tokoh politik dengan dibumbui komentar-komentar para Pengamat politik yang kadang juga terlihat keperpihakkannya serta ditambah bonus pembuat berita hoaks dan SARA yang menggila semakin menjadikan bangsa ini dalam kondisi sangat mengerikan, semua terjadi dinamika pertarungan para Calon dalam konstelasi Politik Pemilu hal ini hampir menjadi sebuah bumerang bagi Keutuhan Negara Republik Indonesia.

Disisi lain Indonesia saat ini telah terjadi perang terbuka dan sudah dalam kondisi darurat Penyalahgunaan & Peradaran Narkoba, dari data empiris pengamatan kami selaku praktisi hukum kondisi jumlah perkara Pidana yang disidangkan di berbagai Pengadilan Negeri dapat dikatakan 50 persen lebih perkara pidana terkait Penyalahgunaan NARKOBA. Yang terlibat mulai bukan hanya kalangan masyarakat sipil, artis, birokrat, pejabat, politikus, hingga oknum Aparat Penekak Hukum pun juga terjerat Kasus ini. Bahkan akhir akhir ini di hebohkan dengan oknum Jendral Polisi yang diduga menggelapkan atau mengedarkan Narkoba bukan nilai gram lagi tapi sudah Kilogram. Hal ini sangat mengerikan bagi kelangsungan generasi Muda kita. Nilai keyakinan rasa bersatunya berbangsa dan bernegara untuk mempertahankan marwah integritas terus digerogoti oleh moral moral bobrok tersebut.

Untuk itu mari masih ada tumbuh kembang transfusi darah akan semangat Sumpah Pemuda 1928 dari para Pemuda pemudi anak bangsa yang masih peduli ikrar persatuan, pemahaman Wawasan Kebangsaan yang benar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan jangan sampai terjadi pengeroposan dan Berubah Kepahaman tentang hal ini.

Perlunya penguatan secara masiv disemua lini dan seluruh elemen bangsa untuk rukun kompak kerjasama yang baik, bergotong royong berupa bemberdayaan pemahaman Hukum pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan  dilingkungan pendidikan formal dan informal, pondok pondok pesantren beserta lembaga lembaga swadaya masyarakat, penggiat hukum, kebangsaan dan Penggiat anti Narkoba sebagai komunitas generasi penerus yang empaty terhadap kepentingan Bangsa menuju Masyarakat yang berPancasila dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. (*)