KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Lantaran, mereka kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang batal membacakan tuntutan pada kasus dugaan perintangan tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Mereka kecewa, lantaran JPU, Dekri Wahyudi menunda agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno.
Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut. Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa itu.
Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.
Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek di lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.
“Saya minta pihak jpu untuk mengkroscel ke Lapangan. Dan mengecek perijinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut, Kamis (16/11/2023).
Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.
“Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.
“Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.
Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. Hal tersebut, membuat warga setempat yang hadir, kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU).
Keresahan warga tersebut, lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno akan dibacakan hari ini (16/11/2023). (ris)