Ranperda Tata Ruang Kabupaten Gresik Segera Disahkan

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Pembagian peruntukan ruang dalam Ranperda RTRW Kabupaten Gresik yang sedang disusun (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2022-2042 kabarnya akan disahkan bulan ini oleh DPRD.

Namun, rencana pengesahan aturan tata ruang tersebut masih menunggu persetujuan subtansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN turun.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik Dian Palupi Chrisdiani menyampaikan, semua tahapan penyusunan RTRW telah dilalui, bahkan di level Kementerian.

“Insya Allah dalam waktu dekat (Disahkan), nunggu turun persub, setelah itu (masuk) paripurna,” tutur Dian melalui pesan singkat.

Nah, Persub sendiri, sebagaimana dijelaskan di Laman Kementerian ATR BPN adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang, yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir membenarkan, bahwa tinggal persetujuan subtansi yang belum turun, sebelum Ranperda RTRW digedok.

“Tinggal nunggu persetujuan subtansi ATR turun, lalu diproses di DPRD,” kata Syahrul.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2022 lalu, pembahasan lintas sektor ranperda RTRW Kabupaten Gresik telah dilakukan di Kementerian ATR BPN, yang dihadiri eksekutif, legislatif, dan Dirjend Tata Ruang Kementerian ATR BPN. (yud)