Putusan Banding Terpidana Kasus TKD Bulusari Onslag, Jaksa Nyatakan Kasasi

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Terpidana Samut saat sidang di Pengadilan Tipikor. (Dok.Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Terpidana Samut atas kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, vonis terhadap warga Bulusari ini dikabulkan pada tingkat banding dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Sesuai catatan sebelumnya bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, telah menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar.

Dengan adanya vonis onslag ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengaku langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas terpidana kasus pemanfaatan TKD yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.

“Karena putusannya onslag, sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra pada Rabu (21/9/2022). 

Pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terpidana di tingkat banding tersebut. “Kami juga akan kaji dulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum,” imbuhnya.

Sekedar informasi dalam kasus ini, dua bos galian C yakni almarhum Stevanus dan Samut dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan TKD Bulusari, Kecamatan Gempol. Pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan pidana.

Terdakwa Samut dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nul)