Puasa Sepak Bola Liga 1 dan 2 Hingga 2022 * JIka Wabah Corona Tidak Segera Berakhir

Reporter : Muhammad Khoirur Rosyid - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Para penggemar sepak bola di Tanah Air tampaknya akan puasa menyaksikan pertandingan sepak bola jia wabah pandemi corona tidak segera berakhir. Ini terjadi setelah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunda kompetisi Liga 1 dan Liga 2 hingga 29 Mei 2020. Bahkan bukan tidak mungkin kompetisi bisa dihentikan bila pemerintah memperpanjang masa darurat.

[irp]

Melalui Surat Keputusan PSSI bernomor SKEP/48/III/2020 yang ditujukan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan klub-klub peserta Liga 1 serta 2 2020, PSSI menunda penyelenggaraan Liga 1 dan 2. Ini setelah Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020.

“PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan,” demikian salah satu isi surat yang ditandatangani pada Jumat (27 Maret), oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol Mochamad Iriawan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

[irp]

Namun, PSSI dalam surat keputusannya menyatakan bahwa periode status keadaan kahar (force majeure) penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) adalah bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020. Liga 1 dan 2 sendiri ditunda sampai 29 Mei 2020.

Oleh karena itu, kalau Pemerintah tidak memperpanjang lagi status darurat virus corona, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dilanjutkan mulai tanggal 1 Juli 2020. Dengan demikian, klub-klub peserta Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dipersilakan melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati antara klub, pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret sampai Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari yang tertera di dalam kontrak kerja.

[irp]

Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal penyebaran virus corona dan menghormati keputusan BNPB yang memperpanjang status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.