Program KPM Bojonegoro Diduga Rugikan Negara, Total Anggaran 200 Miliar Lebih

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus melakukan penyelidikan terhadap program Kartu Petani Mandiri (KPM) dari Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro.

Penyelidikan itu terus dilakukan, lantaran program yang menelan anggaran sekitar Rp200 Miliar lebih itu terindikasi merugikan negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tahapan kasus dugaan penyelewengan program KPM itu, masih pada tahapan penyelidikan. Dan pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi.

Total 30 saksi tersebut, terdiri atas Kepala DKPP Bojonegoro, Helmy Elisabeth, sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Bojonegoro, dan seluruh penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan program tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan banyak indikasi yang harus kita gali, namun yang jelas dalam program KPM ini diduga terdapat kerugian negara,” ungkap Aditia, Jumat (7/6/2024) kemarin.

Terbaru, lanjut Aditia, pihaknya telah memanggil 10 direktur perusahaan penyedia barang dalam program KPM di DKPP Bojonegoro. Kebanyakan dari mereka bergerak di bidang penyedia pupuk dan benih untuk para kelompok petani.

“Jadi kesepuluh yang kita periksa merupakan direktur penyedia pupuk dan benih pada program KPM,” pungkasnya.

Untuk diketahui, program KPM tersebut dimulai sejak tahun 2020 hingga 2023. Pada program tersebut para petani yang telah memiliki sawah dan tergabung pada kelompok tani bakal mendapatkan Kartu Petani Mandiri (KPM) untuk mencairkan bantuan hibah. 

Para petani yang telah mendapatkan KPM, bakal menerima bantuan berupa benih dan pupuk yang maksimal jumlahnya mencapai Rp2,5 juta setiap hektare. (gin)