KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan Suyatno (58) bebas atas tuduhan pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Mahendar Prabowo Putero di pengadilan setempat Rabu 7 Februari 2024. Mahendar Prabowo Putero memutus bebas Suyatno setelah meneliti fakta persidangan dan memastikan dakwaan penuntut umum tidak cermat atau kabur.
“Memutus terdakwa Suyatno, menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat,” ujar majelis saat membacakan amar putusan.
Majelis juga mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum dan meminta Kejari Bojonegoro segera membebaskan Suyatno dari tahanan.
Baca juga: Soal Pencurian Ayam, Ini Penjelasan Kades di Bojonegoro dan Keluarga Terdakwa
Menanggapi vonis bebas kliennya, penasihat hukum Suyatno, Muhammad Hanafi mengaku puas. Menurutnya, putusan hakim sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan di persidangan. Ia mengapresiasi hakim yang menegakkan hukum berdasarkan fakta sidang.
“Alhamdulillah kita mengapresiasi putusan hakim, sudah memutuskan bebas terdakwa,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, Kejari Bojonegoro masih diberikan hak untuk tetap melanjutkan atau menerima putusan tersebut.
“JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau (JPU Kejari Bojonegoro) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro,” jelasnya. (qom)