PPN Tidak Naik di 2025, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Menkeu Sri Mulyani berfoto bersama Presiden Prabowo saat menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan (Dok/IG @smindrawati)

KLIKJATIM.Com | Nasional – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak naik di tahun 2025 untuk sebagian besar barang dan jasa.

Hal ini sebagaimana diumumkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai kebijakan PPN sesuai amanat Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani @smindrawati, poin-poin kebijakan PPN di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN (atau PPN 0%), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Kemudian seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%).

Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023 dan PMK 42/2022.

“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” tulis Sri Mulyani di akun instagramnya, pada Selasa 31 Desember 2024 petang.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Skema KUR di Hadapan Pelaku UMKM Kabupaten Sumenep

Sri Mulyani dalam postingannya juga menjelaskan, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu: Bantuan beras 10 kilogram per bulan Januari – Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/ bulan.

Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

“Selamat Tahun Baru 2025, terus semangat membangun indonesia maju adil sejahtera,” tutur Sri Mulyani. (qom)