PPKM Gresik Tahap II, Satlantas Gresik Intensif Bagikan Masker ke Pengendara

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Anggota Satlantas Polres Gresik saat membagikan masker ke pengendara.
KLIKJATIM.Com | Gresik — Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di Kabupaten Gresik dimulai sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pemkab Gresik menindaklanjuti PPKM jilid II dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 02 Tahun 2021. Hal ini sesuai keputusan Gubernur Jatim nomor 188/34/KPTS/013/2021.
[irp]
Kabag Humas dan Protokol, Reza Pahlevi mengatakan, SE yang ditandatangani oleh Wabup Gresik, Moh Qosim ini tak jauh beda dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya.
Dikatakan, dalam surat tersebut mengatur pembatasan masyarakat seperti menganjurkan untuk Work froom home (WFH) bagi pegawai perkantoran hingga 75 persen, sementara lainnya 25 persen bisa bekerja di kantor.
“Juga mengatur tentang seluruh sekolah atau lembaga pendidikan melakukan kegiatan belajar mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Sedangkan untuk sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat masih diperbolehkan asal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Operasional toko modern atau mal dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB serta larangan menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan kegiatan sosial budaya, dan lainnya serta tempat pariwisata tutup.  “Untuk operasional kendaraan dapat beroperasi mulai Pukul 04.00 hingga Pukul 20.00 WIB, dengan tetap memperhatikan kapasitas kendaraan 50 persen,” tambahnya. 
Selain itu, dalam SE itu juga disebutkan tindakan yang harus dilakukan masyarakat dan stakeholder lain adalah terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ketat, sebagai upaya melawan Covid-19.
Kemudian, Dinas Kesehatan Gresik memperkuat kemampuan tracing sistem dan perbaikan treathmen termasuk peningkatan fasilitas kesehatan yang meliputi (bed tempat tidur, ICU dan ruang isolasi).
Selain itu, peningkatan operasi yustisi yang dilakukan TNI-Polri bersama Satpol PP terus digencarkan hingga PPKM Gresik selesai. Kegiatan sosial budaya bakal diawasi serta pemangku kecamatan agar mengoptimalkan pasar tangguh, kamping tangguh dan tempat ibadah tangguh. 
Terpisah Sat lantas Polres Gresik dalam menerapkan PPKM melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 di Jalan Raya Kecamatan Menganti Gresik. Dengan pembagian masker kepada para pengendara.  “Kegiatan Bagi-bagi Masker kepada masyarakat pengguna jalan, sebagai wujud Implementasi Perpres No.6 Tahun 2020 Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Memutus Penyebaran Mata Rantai Covid-19,” ungkap Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. (hen)