KLIKJATIM.Com | Jombang – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Jombang berhasil mengamankan 2.600 botol miras berbagai merek yang dipasok dan diedarkan di Kota Santri.
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yakni satu unit mobil pikap dan satu mobil penumpang. Kendaraan tersebut diketahui memasok miras dari luar daerah, yaitu dari Nganjuk dan Bali.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras, terutama menjelang bulan Ramadan. Ia juga menyoroti sejumlah kasus kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Oleh karena itu, kami akan menindak tegas peredaran miras ilegal. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan Polres di daerah lain untuk bersama-sama memberantas miras,” ujar AKBP Ardi, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peredaran miras di Jombang mayoritas berasal dari luar kota.
“Melalui kerja sama lintas wilayah, kami mendapati bahwa miras yang masuk ke Jombang berasal dari Nganjuk dan Bali. Dua kendaraan yang digunakan untuk distribusi juga telah kami amankan. Kami mengajak masyarakat untuk waspada agar miras tidak masuk ke Jombang,” jelasnya.
Dalam lima hari terakhir, berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, Polres Jombang telah menyita total 2.600 botol miras ilegal.
“Ini bukan sesuatu yang patut dibanggakan, justru kita harus prihatin. Bersama alim ulama, tokoh agama, Kodim 0814, dan elemen masyarakat lainnya, kami berkomitmen untuk memberantas miras di Jombang,” tegas AKBP Ardi.
Menjelang Ramadan, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami mohon kerja sama dan dukungan masyarakat agar Jombang tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap menjual miras ilegal di Jombang akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (qom)