Polres Gresik Tegur 147 Pelanggar PSBB

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik – Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, polisi mulai melakukan tindakan. Jajaran Polres Gresik menegur 147 pelanggar PSBB dengan surat tertulis. Mereka terjaring di 15 titik cek poin yang ada di Kabupaten Gresik.

[irp]

Kasatlantas Polres Gresik AKP Erika Purwana putra menjelaskan, dari 147 pengguna jalan yang ditegur tertulis, rinciannya pengendara roda dua ada 90 pelanggaran. Sementara pengemudi roda empat 42 pelanggaran, mobil umum dan angkutan barang 15 pelanggaran.

“Ada 2.538 kendaraan roda empat dan 2.133 pengendara roda dua yang kami periksa di 15 titik cek poin,” ujar Kasatlantas.

Dijelaskan, jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua. Tidak mengenakan sarung tangan ada 72 pengendara, dan tidak mengenakan masker 6 pengendara serta berboncengan tidak sesuai satu alamat KTP ada 6 pengendara.

[irp]

Untuk roda empat, tidak mengenakan masker 28 pengemudi dan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 14 pengemudi. Disusul kemudian, kendaraan umum dan angkutan barang ada 7 pengemudi tidak mengenaka masker, tidak mengindahkan jaga jarak 4 pengemudi, dan melebihi kapasitas 50 persen penumpang ada 4 pengemudi.

“Sesuai protap pemberlakuan PSBB. Kendaraan yang diperbolehkan masuk kota bernopol W tapi untuk tenaga medis, pengantar makanan serta kendaraan membawa sembako. Diluar itu boleh masuk asal kendaraan membawa sembako, berobat atau kendaraan konstruksi,” ujar AKP Erika Purwana. (nul)