klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Lintas Kota, Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Jombang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polres Jombang saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM solar lintas kota kepada pers (Diana/Klikjatim.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM solar lintas kota kepada pers (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Tiga terduga pelaku diamankan, yakni IS (41) asal Surabaya, PR (56) warga Tulungagung, dan YU (37) dari Lumajang.

Ketiganya menurut polisi diketahui melakukan aksi pembelian BBM bersubsidi lintas kota menggunakan puluhan barcode subsidi yang sengaja dibuat untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, mengungkapkan kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang.

"Ada indikasi penyelewengan BBM bersubsidi. Kami mengamankan satu unit truk tangki berisi 8.000 liter solar yang rencananya akan dibawa ke tempat penampungan di Tulungagung," ungkap AKP Margono di Mapolres Jombang, Selasa 17 Desember 2024.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan solar di Tulungagung. Di tempat tersebut, polisi menemukan 7 tandon yang biasa digunakan untuk menampung BBM serta tiga mobil yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan mesin penyalur BBM.

"Dalam satu hari, delapan karyawan yang terlibat dalam jaringan ini mampu mengumpulkan sekitar 8.000 liter BBM solar bersubsidi," ujar Margono.

Baca juga: BBM Subsidi Dijual Harga Industri, 6 Tersangka Ditangkap Polda Jatim
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa bisnis ilegal ini dipimpin oleh seseorang berinisial KO yang menggunakan nama sebuah perusahaan di Tulungagung. KO kini masih dalam pengejaran polisi.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan barcode subsidi palsu dengan nomor polisi (nopol) yang berbeda-beda. Kami juga menyita handphone yang berisi 74 barcode subsidi sebagai barang bukti," tambahnya.

Menurut AKP Margono, aksi penimbunan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung selama lima bulan dengan koneksi lintas kota. Solar yang dikumpulkan diduga diolah di sebuah PT, kemudian dijual kembali ke perusahaan lain.

"Kami masih mendalami keterlibatan SPBU di Jombang dan daerah lain. Keuntungan dari penjualan ilegal ini masih kami selidiki lebih lanjut karena pelaku utama KO masih buron," jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pelaku utama yang masih buron," pungkas AKP Margono. (qom)

*) Artikel ini mengalami perubahan, di paragraf ke-9 sebelumnya ditulis bahwa BBM ilegal dikumpulkan di sebuah PT untuk diolah dan dijual ke perusahaan yang ada di Gresik. Pihak Satreskrim Polres Jombang mengklarifikasi bahwa olahan BBM ilegal itu diduga dijual ke perusahaan lain, tidak secara spesifik menyebut Kabupaten Gresik.

Editor :