Polisi Ungkap Kasus Mahasiswi di Jember yang Meninggal di Kamar Kos, Kapolres: Korban Minum Obat Gugur Kandungan, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Reporter : Muhammad Hatta

Konferensi pers lasus mahasiswi tewas di dalam kamar los dengan seorang bayi (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus mahasiswi yang tewas diduga gagal aborsi beberapa waktu lalu.

Dari proses penyelidikan polisi, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Polisi menyampaikan, pada Jumat malam (18/10/2024) korban diketahui meminum obat penggugur kandungan di dalam kamar kosnya. 

Saat ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya, kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, penyebab kematian korban diduga kuat karena pendarahan hebat akibat melakukan aborsi di dalam kamar kosnya. Korban saat itu juga seorang diri dan tidak ada yang menolong.

Menurut polisi peristiwa ini, bukan peristiwa alami. Namun diduga terjadi tindak pidana. 

“Dari adanya laporan masyarakat, terkait ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu 23 Oktober 2024.

“Dari pendalaman kasus terhadap barang pribadi korban, seperti handphone, diketahui ada percakapan dengan seseorang, yang diduga terlibat secara langsung. Menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin,” sambungnya.

Dari proses pendalaman penyelidikan, lanjut Bayu, polisi memeriksa 7 orang saksi. Dari proses penyelidikan mendalam itu, polisi kemudian menetapkan pacar korban berinisial FI (25) warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

“Fakta-fakta yang kami dapatkan, korban meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek infitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan guguran dan obat ini bereaksi 1-4 jam, setelah dikonsumsi,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

Diketahui dari fakta peristiwa tersebut, lanjutnya, kejadian tewasnya mahasiswi asal perguruan ternama di Jember itu, dilaporkan pada pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (19/10/2024).