KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengukuhkan komitmennya dalam membasmi peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, petugas membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Ia ditangkap langsung di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 31 bungkus kecil sabu seberat total 12,01 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak berbahan seng.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti S, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan distribusi narkoba hingga ke wilayah pelosok.
"Penangkapan ini menegaskan sikap kami yang tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Pelaku dan semua barang bukti kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Widiarti, Selasa (22/7).
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit ponsel, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api gas, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
MZ kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. (ris)
Editor : Hendra