KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap terduga pelaku yang meracun wartawan di Pasuruan. Pelaku bernama Rohman Purwanto, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku ditangkap di Pasar lingkungan Turus-Pandaan saat menaiki sepeda motor pada Rabu (5/9/2022). “Ketika pelaku mengendarai motor di jalan dekat pasar. Petugas langsung menangkapnya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).
Dari pengakuan pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa pelaku kesal lantaran korban bernama M. Sukron Adim wartawan asal Bangil ini, tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan perizinan pedepokan miliknya. Si pelaku disebutkan mengaku muak dengan korban karena telah membayar uang Rp17 juta.
Namun janji itu tidak pernah terwujud. “Pelaku pun merencanakan membeli paket sembako. Di salah satu paket minuman kemasan merk S-Tee di dalamnya telah dikasih racun tikus merek cina. Cara pelaku memasukkan racun tikus dengan cara menyuntikkan di bagian bawah minuman,” jelasnya.
Setelah racun sudah disuntikkan semua di dalam minuman botol, lubang bekas suntikan tersebut dilem kembali menggunakan lem besi oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung mengendarai motornya di wilayah Bangil.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung memesan ojek online untuk dikirim ke rumah korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sembako serta handphone (HP), satu unit motor, rompi warna hijau, dan kaos warna abu-abu. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (nul)