Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kemeja warna hitam dan celana (milik korban), sebilah celurit yang disita dari tersangka RSB, sebilah pedang dari tersangka YA, serta bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys.
Kemudian keseluruhan pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan guna proses lebih lanjut, untuk pelaku yang dibawah umur akan ditangani secara terpisah, dan untuk yang berumur dewasa diberlakukan pidana sebagaimana mestinya.
“Seluruh tersangka sudah kita tahan di Polsek Peterongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Dian Anang. (qom)