KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Upaya hukum kasasi yang ditempuh Subandi terkait utang piutang Rp2,781 miliar kepada Darmiati Tansilong, seorang pensiunan Polwan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Namun, Subandi tidak menyerah, ia lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. Namun lagi-lagi Subandi harus menelan pil pahit, PK yang diajukan ditolak.
Kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono mengatakan, telah menerima turunan putusan perkara perdata itu dan mengambilnya di PN Sidoarjo.
“Inti putusan PK ini terkait pengajuan upaya hukum luar biasa yang dilakukan Subandi ditolak. Jadi secara otomatis akan kembali kepada putusan sebelumnya,” tuturnya di PN Sidoarjo, Jumat (18/8/2023).
Setelah ini, tambah Hartono, upaya hukum yang ditempuhnya adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit atas Subandi bila sampai batas waktu yang ia berikan utang Rp2,781 miliar itu belum juga dibayarkan.
“Hari ini kita kirimkan somasi pertama. Kami beri waktu lima hari. Itu sudah sangat cukup. Kalau hal itu tidak digubris, kami kirimkan lagi somasi kedua dan ketiga masing-masing lima hari hingga nanti eksekusi,” ucapnya.
Hartono melanjutkan, penolakan PK tersebut sudah final dan Subandi harus mengembalikan utangnya kepada Darmiati Tansilong dengan nilai Rp2,781 miliar.
“Saat proses kasasi, sebenarnya kita pernah bertemu dengan Subandi. Saat itu Subandi sanggup mengembalikan dana Rp1 miliar, namun klien kami tentu saja menolak karena nilainya tidak sesuai. Tawaran tersebut kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar namun tetap ditolak klien kami,” jelas Hartono.
Dia berharap agar Subandi mematuhi putusan ini dan segera membayar kewajibannya.
Supari, keluarga Darmiati Tansilong berharap, Subandi mentaati putusan PK tersebut. “Dia pernah mengatakan negara ini negara hukum, sesuatunya harus berdasar hukum. Sekarang dia harus mematuhinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012, sebagamana dituturkan pengacara Darmiati.
Saat itu Subandi meminjam dana Rp3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis propertinya. Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya.
Sementara itu hingga saat ini, Subandi belum memberikan konfirmasi tentang kandasnya PK yang diajukannya. Pesan singkat yang dikirim kepadanya belum dibalas meskipun telah dibaca. (qom)