Pj. Gubernur Adhy Dorong Peradi SAI Lebih Vokal Tegakkan Keadilan di Indonesia dan Dunia

Reporter : Ratno Dwi Santo - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | SURABAYA – Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono berharap para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bisa lebih bersuara vokal dalam menegakkan keadilan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kancah dunia.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong para advokat untuk turut beradaptasi dan mengimplementasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Kami berharap Peradi dengan kecanggihan alat bantu AI bisa ikut membantu menegakkan keadilan. Kita ingin bisa lebih bersuara vokal untuk menegakkan keadilan baik di Indonesia maupun di dunia,” kata Adhy Karyono usai menghadiri Rapat Kerja Nasional V Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Tahun 2024 di The Westin Surabaya, Jumat (9/8) malam.

Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu jawaban dari tantangan yang ada saat ini di mana semua dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Termasuk tantangan yang dihadapi oleh bidang profesi hukum.

“Tujuannya agar Peradi SAI dapat berkontribusi positif dalam pemberian layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.

Adhy Karyono menjelaskan meskipun AI tidak bisa dielakkan, akan tetapi AI juga tidak bisa menggeser peran dan tugas para advokat. Penggunaan AI terhadap peran advokat adalah sebagai salah satu pilar penyangga utama penegakan hukum yang berkeadilan.

Lebih lanjut Adhy menjelaskan bahwa AI tidak bisa mempertimbangkan kemanfaatan dalam suatu masalah. Oleh sebab itu AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penegakan hukum.

“AI ini tidak dapat berpikir seperti manusia tidak memiliki rasa, karsa dan hati nurani, kaku dan tidak peduli apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan, AI tidak punya itu,” terangnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan Hakim Yustisial Kepaniteraan MA Dr. Abdurrahman Rahim dalam sebuah kegiatan berjudul “MA Goes to Campus” menyebutkan bahwa tiga hal yang tidak dapat dilakukan AI, antara lain memberi kemanfaatan karena tidak dapat mempertimbangkan, memberi keadilan meski telah mempergunakan algoritma, maupun mempertimbangkan suatu kemanfaatan dalam masalah.

“AI juga tidak bisa memberikan keputusan, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati nurani, sedangkan AI tidak memiliki hati nurani,” tuturnya.

Orang nomor satu di Jatim ini juga menyebutkan dalam praktik profesi hukum di Indonesia, Mahkamah Agung juga sudah memiliki smart majelis, sebuah aplikasi robotika berbasis AI untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor.

Di sisi lain, Adhy menuturkan menjadi advokat harus menjalankan peran profesinya dengan bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Advokat menjadi bagian dari penegak hukum, sehingga advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan.

“Saya senang sekali berada di forum ini di tengah profesi yang sangat luar biasa profesi yang memberikan kita keadilan, kepastian hukum dan juga bagaimana bisa membantu orang-orang untuk mendapatkan keadilannya,” katanya.

Kemandirian advokat, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik. Kemandirian itu pula yang membuat profesi advokat dikatakan sebagai profesi sangat mulia.

“Karena peran advokat sangat kompleks, menghadapi perkara beragam yang penanganannya pun berbeda. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,” urainya.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih bahwa profesi ini bisa membuat situasi menjadi lebih baik dan membuat orang bisa mendapatkan haknya,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut mengambil peran dalam fasilitasi penyediaan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu di jawa timur. Salah satunya, melalui program pemberian dana bantuan hukum masyarakat miskin.

“Rata-rata fasilitasi bantuan pembiayaan sebanyak 100 perkara per tahun melalui APBD sebagai salah satu cara untuk mewujudkan akses keadilan yang merata,” ungkapnya.

Adhy menyampaikan sebagai salah satu pilar utama negara hukum, advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Selain itu juga dapat mengejawantahkan nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kepatutan atau kewajaran, nilai kejujuran. Juga selalu menghormati dan menjaga integritas profesinya, dan memiliki nilai pelayanan kepentingan publik kepada semua golongan masyarakat.

“Peradi SAI ini harus terus eksis dan memberikan banyak manfaat kepada bangsa Indonesia yang membutuhkan keadilan,” harapnya. (gin)