Pinjamkan ATM Beserta PIN ke Teman, Uang Nasabah di Jombang Malah Dikuras

Reporter : Redaksi - klikjatim

Tersangka Edi Purnomo dan Suharto alias Bogrek telah diamankan di Polsek Diwek. (May Aini/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Kartu Anjungan Tarik Tunai (ATM) adalah kartu yang digunakan sebagai fasilitas transaksi oleh nasabah bank di mesin ATM atau mesin EDC yang bersifat privasi dan rahasia. Sehingga jangan berikan kode PIN kartu Anda kepada siapapun, jika Anda tidak ingin bernasib sama seperti Umar (58), warga Kabuh, Jombang.

Diketahui bahwa sekitar 4 bulan lalu tepatnya pada tanggal 28 Oktober 2021, Umar menjadi korban pencurian uang di dalam ATM oleh dua orang temannya sendiri. Yaitu Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58), Warga Ploso, yang berdomisili di Ketanon Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kini, dua orang pelaku tersebut akhirnya tertangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah ada laporan ke polisi oleh korban pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. “Korban melapor ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan di dalam ATM miliknya hilang, diduga dicuri pelaku,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Jumat (14/1/2022).

Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk dengan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV bank. Nah, dari situlah akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah teman korban sendiri yaitu Edi Purnomo Suharto alias Bogrek.

Begitu polisi mengantongi bukti kuat, kedua tersangka langsung diringkus di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Diwek menjelaskan, kronologi kejadiannya berawal saat korban meminjamkan kartu ATM miliknya beserta nomor PIN kepada tersangka Edi Purnomo dan Suharto untuk membeli rokok di sebuah toko modern. “Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80 ribu,” tutur Dwi Basuki.

Namun, korban tak mengetahui bahwa di hari itu sekitar pukul 12.00 WIB ternyata mendapat transfer uang sebesar Rp5 juta dari dealer Honda Jakarta. “Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening tersebut tanpa seizin korban selaku pemiliknya,” lanjutnya.

Dan korban baru menyadari uangnya telah dicuri pada tanggal 3 November 2021. Yakni melalui mesin ATM di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4.850.000.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 buku rekening Bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran serta 2 lembar foto rekaman CCTV. Saat ini kedua tersangka pun mendekam di dalam sel tahanan polisi, yang dijerat dengan Pasal 363 (1) 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan. (may/nul)