KLIKJATIM.Com | Jember – Proses Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jember resmi berakhir setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Hall New Sari Utama, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (9/1/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jember menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto (Fawait-Djos), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih untuk periode 2025-2030 dengan perolehan suara 588.761.
Namun, kedua paslon peserta Pilkada 2024—baik paslon nomor urut 01 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) maupun paslon 02 Fawait-Djos—tidak hadir dalam acara tersebut.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan setelah tidak adanya gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini adalah penutup dari rangkaian tahapan Pilkada yang dimulai sejak pertengahan 2022 hingga awal 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai mekanisme, yakni tiga hari setelah kami menerima surat dinas dari KPU kabupaten,” ujar Dessi.
Ia menambahkan, untuk daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada di MK, penetapan akan dilakukan paling lambat 9 Maret 2025.
Terkait ketidakhadiran kedua paslon, Dessi menegaskan bahwa kehadiran mereka bersifat undangan, bukan kewajiban.
“Paslon tidak harus hadir. Jika tidak hadir, tidak ada konsekuensi. Namun, kami tetap memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk menyampaikan sambutan melalui tayangan video,” jelasnya.
Paslon 01 telah menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran, sementara surat dari paslon 02 menyusul. Meski tanpa kehadiran paslon, proses rapat pleno tetap berlangsung lancar dan sesuai aturan.
Pilkada Jember 2024 dimenangi oleh paslon 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yang didukung tujuh partai parlemen dan delapan partai non-parlemen. Mereka unggul dengan 588.761 suara, mengalahkan paslon 01, Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, yang meraih 495.499 suara.
Selanjutnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan menjadi kewenangan DPRD Jember dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Itu di luar kewenangan kami. Kami hanya menjalankan tahapan sesuai aturan,” pungkas Dessi. (qom)