Petrokimia Gresik Imbau Petani Waspadai Peredaran Pupuk Menyerupai Produk PG

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Dirut PG Satriyo Annurogo saat mengunjungi Gudang Pupuk

KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa telah banyak beredar/dijual produk pupuk dengan kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk PG.

[irp]

Kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG, baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya yang biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.

Untuk itu, PG menghimbau bahkan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai mengenai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dan PG tidak bertanggungjawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah merupakan produk PG.

Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya (lihat gambar di bawah ini).

“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” ujar Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, PG memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.