KLIKJATIM.Com | Gresik – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik mengumumkan kenaikan tarif air yang akan berlaku mulai pemakaian air bulan Mei 2024 yang ditagihkan di bulan Juni 2024.
Kenaikan yang disebut penyesuaian tarif ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk menjaga keberlanjutan perusahaan akibat semakin tingginya biaya operasional serta kebutuhan investasi infrastruktur air bersih.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta, Ahmad Rusdilfahmi menyatakan, keputusan ini tidak diambil dengan mudah dan telah melalui berbagai pertimbangan serta kajian mendalam.
“Kami memahami bahwa kenaikan tarif ini akan berdampak pada pelanggan kami, namun langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa layanan yang kami berikan akan tetap menjaga kualitas dan berkelanjutan untuk ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Gresik,” ujar Fahmi, sapaan akrabnya.
Penyesuaian tarif kali ini hanya berlaku di kategori pelanggan air Niaga dan Industri Kecil, sedangkan pelanggan lain termasuk pelanggan kategori Rumah Tangga tidak mengalami perubahan.
Tarif baru yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Niaga Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp6.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
2. Kelompok Niaga Besar dari Rp. 7.500,-/m3 menjadi Rp8.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
3. Kelompok Industri Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp. 6.500,-/m3 pemakaian 10 m³ pertama.
Menurut Fahmi, kenaikan tarif ini dilakukan untuk menutup peningkatan biaya operasional. Biaya operasional yang terus meningkat, termasuk biaya listrik, bahan kimia untuk pemurnian air, dan pemeliharaan infrastruktur, memerlukan penyesuaian tarif agar pelayanan tetap optimal.
Baca juga: URC Perumda Giri Tirta Akan Memakai Mobil dari PT Smelting Untuk Melayani Pelanggan
Kemudian Perumda Giri Tirta juga akan melakukan investasi infrastruktur. Diantaranya pengembangan jaringan perpipaan dan peremajaan instalasi pengolahan air.
“Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada pelanggan,” kata Fahmi.