GRESIK – Kejelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal, yang sudah selesai dibahas ternyata sampai sekarang masih simpang siur. Bahkan, DPRD yang sempat mempertanyakan perkembangan aturan tersebut seakan dipingpong oleh sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sudah seringkali menanyakan perkembangan ranpareda itu, tapi dari pihak eksekutif selalu menyampaikan kalau masih dalam tahap fasilitasi di Gubernur Jatim dan belum turun sampai sekarang,” kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, Selasa (30/04/2019).
Tetapi menurutnya ada yang aneh. Sebab, ranperda-ranperda lain yang pembahasannya bersamaan dengan ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal sudah turun dari Gubernur.
[irp]“Saat kami tanyakan kepada antar OPD tapi mereka terkesan saling lempar tanggungjawab,” imbuhnya.
Sebagian OPD mengaku, lanjutnya, ranperda yang selesai dibahas pada tahun 2017 silam sudah dikirim ke Gubernur. Namun Bagian Hukum Pemkab Gresik justru mengaku belum menerima ranperda untuk diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim.
“Sekarang masih saya suruh cek lagi. Termasuk tanda terimanya,” tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda juga mengungkapkan hal senada. Pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan perkembangan ranperda tersebut.
[irp]“Jelas sangat mengecewakan, karena membahas sebuah ranperda itu menghabiskan anggaran yang besar. Jadi jangan seenaknya begitu,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti kondisi ini, pihaknya akan memanggil Bagian Hukum dan meminta klarifikasi. “Secepatnya akan segera kami panggil dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie saat dikonfirmasi awak media kerap menolak dengan dalih sedang ada rapat. (nul/*)