KLIKJATIM.Com | Gresik – Persiapan pemilu, salah satu yang penting adalah soal logistik. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gresik telah melakukan sejumlah persiapan pengadaan logistik pemilu yang kurang 70 hari lagi.
Saat ini, pengadaan logistik tahap 1 hanya menyisakan sampul. Sementara tahap 2 masih dalam proses pengadaan.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan seluruh kebutuhan logistik Pemilu sudah ada dan disimpan di Gudang khusus di kawasan Kebomas Gresik. KPU bahkan melakukan pemeliharaan dan fumigasi agar barang terhindar dari gigitan rayap serta serangga.
“Untuk pengadaan logistik tahap 1 hanya tinggal sampul saja, sementara tahap 2 masih dalam proses pengadaan,” ungkap Roni, saat Sosialisasi Tahapan pengelolaan logistik pemilu tahun 2024, Minggu 3 November 2023.
Pengadaan tahap I dimulai pada tanggal 20 September-6 Desember 2023. Jika sudah selesai, barang- barang itu akan disimpan di gudang yang disediakan oleh KPU kabupaten dan kota.
“Untuk surat suara, Gresik jadwalnya baru akan dicetak pada 25 Desember dan sampai pada 4 Januari 2024. Nanti akan kami prioritaskan Pulau Bawean dulu,” tuturnya.
Baca juga: Sebagian Belanja di APBD Gresik Tahun 2023 Berpotensi Dibayar Tahun Depan
Jumlah kebutuhan pengadaan pemungutan suara Tahap I dI KPU Gresik yakni : Kotak suara sebanyak 18.401, Bilik suara sebanyak 14.692, Tinta sebanyak 7.346, dan Segel sebanyak 353,167.
Dijelaskan Roni, pengadaan logistik Pemilu 2024 sudah tidak lagi terpusat di KPU RI. Sekarang dibagi tugasnya oleh KPU RI, KPU Jatim dan KPU Kabupaten.
Untuk KPU Gresik sendiri menyediakan Tanda Pengenal, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Bolpoin, Daftar Pasangan Calon, Salinan DPTb, Daftar Calon Tetap DPR, Daftar Calon Tetap DPD.
“Kemudian Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi, Segel plastik pengganti gembok, Spidol, Formulir, dan lainnya,” jelas dia.
“Kami berharap pengadaan logistik selesai sesuai jadwal dan jumlah yang ditetapkan, agar bisa segera didistribusikan, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, Pengadaan Logistik pemilu dibagi dalam 2 tahap, dalam Tahap 1 berisi logistik yang tidak berkaitan dengan Penetapan DCT dan DPC, seperti: Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul, Gembok/Kabel Ties Pengaman Kotak Suara, Alat Kelengkapan TPS, PPS, dan PPK, serta Tanda Pengenal.
Sementara dalam Tahap 2 berisi logistik yang berkaitan dengan Penetapan DCT dan DPC, diantaranya: Surat Suara PPWP, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD RI, Surat Suara DPRD Provinsi, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, Alat bantu tunanetra PPWP dan DPD, Formulir, serta DCT dan DPC. (qom)