Perkara Tambang Ilegal Bulusari Proses Banding, Perwakilan LSM Datangi Pengadilan Tinggi Jatim

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Perwakilan LSM Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) terus mendapatkan perhatian. Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan meminta penegakan hukum secara obyektif.

Hal tersebut disampaikan langsung dengan mendatangi kantor PT Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). Lujeng Sudarto selaku koordinator perwakilan sejumlah LSM menilai bahwa perkara tambang ilegal yang menyeret bos tambang, Andreas Tanujaya yang divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, kurang memenuhi unsur keadilan. 

“Akibat dari perbuatan terpidana (Andreas Tanujaya) berpotensi besar terjadi kerusakan lingkungan. Untuk itu, kita meminta PT Jatim yang mengadili perkara ini lebih obyektif,” kata Lujeng.

Pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan banding atas perkara tersebut. “Hakim harus jeli melihat perkara ini. Dampak tambang ilegal mengancam rusaknya ekosistim sekitar,” imbuhnya. 

Belum lagi aktivitas penambangan yang berdampak ketidakseimbangan lingkungan. Sehingga berpotensi memicu terjadinya bencana banjir, longsor ataupun polusi yang mengganggu masyarakat sekitar.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Elang Prakoso mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari perwakilan LSM di Kabupaten Pasuruan tersebut. Dan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu terkait materi pengaduannya. “Sebab suratnya baru kita terima hari ini,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan kembali bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, telah memutus bersalah terhadap bos tambang bernama Andreas Tanujaya, karena melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) secara ilegal di wilayah Desa Bulusari, Gempol. Hakim memvonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp25 miliar subsider tiga bulan kurangan.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp75 miliar. Jika tidak membayar denda, maka aset terpidana akan disita oleh negara. (nul)