KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan aset yang dikelola NU di wilayah Gresik.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PCNU Gresik, Dr. K.H. Mulyadi, M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H. di Aula Masjid Agung Gresik, Rabu 30 Oktober 2024 pagi di sela-sela kegiatan istighosah dan doa bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamarudin mengatakan tujuan digelarnya kerjasama ini guna memperkuat kemitraan antara PCNU dan instansi agraria lokal. Menurutnya, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah disepakati pada 9 Agustus 2022.
“Nota tersebut mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi terkait penanganan permasalahan pertanahan NU secara nasional.
“Kami dengan PCNU berkomitmen untuk memastikan hak-hak pertanahan milik NU dan masyarakat terlindungi dan tertib administrasi,” kata Kamarudin.
Adapun point-point dalam perjanjian ini meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan tanah di antaranya proses pendaftaran tanah mencakup tanah wakaf, aset Badan Hukum NU, serta tanah milik pengurus dan anggota NU di Kabupaten Gresik. Pendaftaran meliputi penerbitan sertifikat tanah, termasuk sertifikat elektronik untuk memudahkan administrasi.
Baca juga: Catat Kinerja Positif, Penyaluran Kredit Bank Jatim Tumbuh 20,13 Persen
Kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf serta edukasi bagi masyarakat NU terkait proses persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan asistensi dalam menangani permasalahan pertanahan yang mungkin dihadapi PCNU Gresik, seperti mediasi konflik dan pendampingan hukum. Dukungan ini juga mencakup pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti perpanjangan hak atas tanah, alih fungsi, atau tukar menukar tanah wakaf.
“Untuk memastikan kelancaran proses, nanti akan ditunjuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan PCNU Gresik dan beberapa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Tim ini bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama,” imbuhnya.
Kedepan, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan perjanjian berjalan sesuai tujuan. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan program ke depannya.
“Melalui kerjasama ini kami berharap tanah-tanah yang dikelola NU di Kabupaten Gresik dapat terdaftar secara resmi dan sah, mengurangi risiko sengketa, serta mendukung upaya menjaga aset-aset yang memiliki nilai keagamaan dan sosial bagi masyarakat,” tandasnya. (qom)