Perjanjian Kerja Sama antara PCNU Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik: Upaya Pendaftaran dan Asistensi Pertanahan NU di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Peringatan HSN yang diselenggarakan Pemkab Gresik dan MUI (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan aset yang dikelola NU di wilayah Gresik.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PCNU Gresik, Dr. K.H. Mulyadi, M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H. di Aula Masjid Agung Gresik, Rabu 30 Oktober 2024 pagi di sela-sela kegiatan istighosah dan doa bersama.

Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamarudin mengatakan tujuan digelarnya kerjasama ini guna memperkuat kemitraan antara PCNU dan instansi agraria lokal. Menurutnya, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah disepakati pada 9 Agustus 2022.

“Nota tersebut mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi terkait penanganan permasalahan pertanahan NU secara nasional. 

“Kami dengan PCNU berkomitmen untuk memastikan hak-hak pertanahan milik NU dan masyarakat terlindungi dan tertib administrasi,” kata Kamarudin.

Adapun point-point dalam perjanjian ini meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan tanah di antaranya proses pendaftaran tanah mencakup tanah wakaf, aset Badan Hukum NU, serta tanah milik pengurus dan anggota NU di Kabupaten Gresik. Pendaftaran meliputi penerbitan sertifikat tanah, termasuk sertifikat elektronik untuk memudahkan administrasi.

Baca juga: Catat Kinerja Positif, Penyaluran Kredit Bank Jatim Tumbuh 20,13 Persen

Kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf serta edukasi bagi masyarakat NU terkait proses persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan asistensi dalam menangani permasalahan pertanahan yang mungkin dihadapi PCNU Gresik, seperti mediasi konflik dan pendampingan hukum. Dukungan ini juga mencakup pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti perpanjangan hak atas tanah, alih fungsi, atau tukar menukar tanah wakaf.