KLIKJATIM.Com | Sampang – Kasus mobil goyang yang ditumpangi perempuan ASN dan pria selingkuhan di Kabupaten Sampang berlanjut ke proses hukum. Ini terjadi setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang, menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka. Lawan mainnya, laki-laki warga Malang pemilik mobil Luxio warna hitam bernopol N 1037 KX juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP. Setelah ada bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan. “Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali,” terang Ipda Syafriyanto, Senin (25/1/2021).

