Perbup Belum Jadi, Alasan Pemkab Atas Nunggaknya Insentif Nakes di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik — Insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Gresik yang belum cair sejak bulan Februari sungguh sangat memprihatikan. Bagaimana tidak, Nakes yang harus berjuang di garis depan dalam penanganan pandemi harus terbebani urusan insentif yang belum kunjung cair.

[irp]

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali mengatakan, terlambatnya pencairan insentif dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) yang belum jadi. Ia mengarahkan untuk menanyakan hal ini ke Bagian Hukum Pemkab Gresik.

“Perbup belum jadi, (silakan) tanya ke bagian hukum mas kenapa kok lama,” tutur Ghozali beberapa waktu lalu.

Kepala bagian hukum Pemkab Gresik Nurlailie Indah K saat ditanya kenapa perbup belum jadi mengaku rancangan perbupnya (ranperbup) baru dikirim ke bagian hukum.

“Kami menerima ranperbupnya baru di bulan Juni, kalau Februari belum cair itu kenapa, kan ada perbup sebelumnya,” ungkap Nurlailie.

Saat ini, Lanjutnya, pihak bagian hukum sedang melakukan pembahasan dengan Dinkes. Namun Nurlailie tidak bisa memastikan, apakah bisa menggunakan payung hukum Perbup lama untuk mencairkan insentif Nakes.

“Nanti Dinkesnya saya konfirmasi, karena sebelumnya sudah ada Perbup lama, saya lihat dulu normatif (perbup) yang lama dengan yang baru,” ujarnya.

Sementara itu ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik Muhammad meminta bagian hukum menyampaikan ke Bupati untuk segera menyelesaikan perbup. Namun sambil menunggu perbup jadi, menurut Muhammad bisa menggunakan perbup yang lama.

“Menurut kami secara logika hukum bisa dan sah,” kata Bendahara DPC PKB Gresik Ini.

Mengetahui insentif nakes yang belum cair itu, Muhammad mengaku sangat marah dan menyayangkan. Pasalnya, Nakes merupakan garda depan yang berjuang menangani pandemi dan beresiko besar.

“Kemarin juga begitu, terjadinya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) itu karena Perbup. Lha sekarang secara logika hukum kalau memang regulasi yang baru yang berupa perbup itu belum jadi ya gunakan perbup yang lama dan itu sah-sah saja,” tegas Muhammad.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sebagaimana yang telah tayang di Klikjatim.com pada berita sebelumnya, para tenaga kesehatan itu sejauh ini sudah menerima insentif hingga bulan Januari. Namun begitu mengajukan Lpj untuk pencairan bulan Februari ditolak dan dikembalikan. 

“Katanya anggaran sudah tidak ada,” ucap sumber yang tidak ingin disebut namanya, Senin (5/7/2021).

KR salah seorang perawat di Puskesmas mengaku senang apabila insentif sudah bisa dicairkan. Sebab dirinya belum menerima insentif itu sejak Desember 2020 kemarin.

“Tiap faskes berbeda, ada yang belum cair sejak November ada yang Desember,” ucapnya. (rtn)