Penyiar Radio Ponorogo ini Tipu Kekasihnya Hingga Rp 22 Juta

Reporter : Fauzy Ahmad-klikjatim.com

Penyiar radio swasta di Ponorogo ini menipu kekasihnya sebesar Rp 22 juta

KLIKJATIM.Com| Ponorogo – Pria berinisial S warga Desa Kincang Wetan,  Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ditangkap anggota reskrim Polsek Sawoo Ponorogo. Pasalnya pria berusia 41 itu tega menguras tabungan kekasihnya asal Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

[irp]

“Kami tangkap di rumahnya. Pekerjaannya sebagai penyiar radio swasta di Kabupaten Madiun, ” ujar Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, Jumat (23/4/2021). 

Dia menyebutkan awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook. Korban adapah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.  “Hanya melalui facebook cinta bersemi. Korban percaya sepenuhnya pada pelaku, ” kata mantan Kapolsek Slahung ini. 

Menurutnya, pada Februari 2021 korban pulang ke Indonesia. Mereka sudah saling bertemu satu sama lain. Cinta mereka tidak pudar.  Bahkan, kata dia, korban semakin percaya dengan pelaku.  Maret lalu korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan tersebut. 

“Karena sudah menaruh kerpecayaan terhadap pelaku, si korban ini meminta tolong 2 kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan PIN ATM kepada pelaku, ” bebernya. 

Namun oleh pelaku dimanfaatkan, dengan cara mengambil uang berlebih. Dan disimpan oleh pelak

Saat diminta struk pengambilan oleh korban, si pelaku mengatakan bahwa mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk. “Pada pengambilan yang pertama tanggal 20 Maret pelaku mengatakan bahwa mesin ATM kehabisan kertas struk, ” urainya. 

Merasa pengambilan pertama akan. Pelaku mengulanginya lagi pada tangga 25 Maret.  Pelaku beralasan jika struk pengambilan telah dibakar.  “Tidak hanya itu, pelaku ini ternyata juga melakukan pengambilan sejumlah 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban, dengan cara mengambil ATM yang berada di kamar korban”, lanjutnya

Dia menegaskan 3 kali pengambilan,  total kerugian korban sendiri sejumlah Rp 21,8 juta dan sewaktu penangkapan menurut keterangan si pelaku memang benar uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang-barang. “Diantaranya nya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif”, pungkasnya. (bro)