Peningkatan Kasus Narkoba di Jember Tahun 2024 Naik 54,44%, Kapolres Ungkap Penanganannya

Reporter : Muhammad Hatta

Anev Polres Jember 2024 (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Dalam giat rilis akhir tahun 2024 di ruang Rupatama Mapolres Jember, Senin (30/12/2024), terungkap bahwa kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Jember mengalami peningkatan signifikan sebesar 54,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa ada penambahan 93 kasus narkoba yang ditangani Polres Jember pada tahun 2024. Kategori kasus ini meliputi narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras).

“Pada tahun 2024, kami menangani 287 kasus narkotika dengan 331 tersangka, sementara pada tahun 2023 hanya 174 kasus dengan 223 tersangka. Peningkatan ini mencatatkan angka kenaikan sebesar 54,44 persen,” ujar Bayu dalam kegiatan tersebut.

Bayu menambahkan bahwa hampir seluruh tersangka dalam kasus narkoba tersebut berperan sebagai pengedar. Tahun 2024 tercatat ada 312 pengedar dan 17 pengguna, sementara pada 2023 terdapat 222 pengedar dan 1 pengguna.

“Peningkatan pengedar mencapai 90 orang atau 40,54 persen, sedangkan pengguna naik sebanyak 16 orang,” lanjutnya.

Menyikapi lonjakan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu, ganja, okerbaya, dan ekstasi. Selama tahun 2024, total narkotika jenis sabu yang disita mencapai 2.142,73 gram, ganja kering seberat 3.488,47 gram, serta 12 batang pohon ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan 94 butir pil ekstasi, 615.172 butir obat keras berbahaya jenis trihexil, dan 93.159 butir dextro.

Baca juga: Libur Tahun Baru, Cak Dave Londo Kampung Berburu Kuliner Legendaris di Jember

Sebagian barang bukti ini telah dimusnahkan karena sifatnya yang berbahaya dan beracun. Bayu juga menambahkan bahwa barang bukti narkoba yang sudah disita telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Untuk penanganan kasus narkoba, Kapolres Bayu menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan langkah antisipasi dengan menggandeng berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan LSM yang fokus pada penyalahgunaan narkotika.

Bayu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penahanan atau proses hukum lebih lanjut bagi penyalahguna narkoba. Para pengguna narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram akan melalui proses asesmen dan rehabilitasi.

“Langkah ini kami lakukan untuk menghindari over capacity di lembaga pemasyarakatan dan lebih fokus pada upaya pembinaan dan pencegahan,” tandasnya. (qom)