Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Pasuruan

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan MS (32) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria pengangguran ini ditangkap ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo jenis trihexypenidyl.

[irp]

“Kami menangkap tersangka ujung utara komplek pelabuhan, tepatnya di Jl Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (19/05/2020) pukul 22.27 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota.

Dikatakan, saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti jenis pil trihexypenidyl. Pil tersebut rencananya akan dijual kepada FT. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti baik dari MF maupun FT. Dari FT polisi mengamankan 1 bungkus rokok berisi 99 butir pil trihexypenidyl, 1 buah ponsel, dan uang senilai Rp 24 ribu.

[irp]

Sementara dari MS, polisi menyita 1 bungkus rokok dan 1 buah ponsel. Tersangka dikenai pasal 197 atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Untuk diketahui, pil trihexypenidyl adalah obat untuk mengobati gejala penyakit parkinson. Obat ini juga membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi air liur. (hen)