Pengedar dan Pembeli Sabu Asal Bangkalan Dibekuk Polisi di Gresik

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Penjual dan pembeli sabu di Kabupaten Gresik diringkus polisi. Kedua tersangka berasal dari Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura.

[irp]

Kedua tersangka yakni Hoirul Anam (27), dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Raya Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tersangka Hoirul merupakan pembeli dalam kasus ini.

Setelah ditelusuri, tersangka Hoirul ternyata membeli barang haram ini dari tersangka Abdul aziz (30). Polisi pun memburu Aziz hingga ke kampung halamannya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku pemakai narkotika jenis sabu tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak satu plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih jenis sabu pada hari Rabu, (17/2) sekitar pukul 23.30 WIB. 

“Pelaku dan barang bukti sabu dengan 1,24 gram diamankan,” ungkapnya, Sabtu (20/2/2021). 

Tidak sampai disitu, Korps Bhayangkara esoknya Kamis, (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB langsung mengamankan pelaku pengedar sabu tersebut. 

“Menurut  pengakuannya shabu tersebut didapat membeli dari Abdul Aziz di Madura,” beber Hery. 

Polisi juga mengamankan dua hp merk Vivo dan Samsung milik pelaku dan dua potongan isolasi hitam. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)