Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bojonegoro Meningkat, PA Surati Bupati

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Usia minimal menikah antara laki-laki dan perempuan disamakan yakni 19 tahun. Hal ini membuat pengajuan dispensasi nikah (izin menikah di bawah umur) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro meningkat drastis. PA Bojonegoro sampai menyurati Bupati Bojonegoro untuk membantu menekan angka pernikahan di bawah umur.

Pada tanggal 20 November 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada intinya aturan tersebut menyatakan tidak boleh memberikan izin kawin kepada anak di bawah usia 19 tahun tanpa adanya alasan yang mendesak.

[irp]

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, adanya peraturan baru Dispensasi Kawin (DISKA) yang dulunya batas usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan diubah menjadi 19 tahun sangat berpengaruh di masyarakat. Hal ini membuat semakin marak pernikahan dini dan pengajuan dispensasi perkawinan. “Pada Bulan Oktober kemarin ada 16 pengajuan. Setelah aturan disahkan,  meningkat menjadi 63 pengajuan di Bulan November,” ujarnya.

Dikhawatirkan, pengajuan Diska yang diperketat di pengadilan agama bisa memicu hal-hal yang tak diinginkan. “Artinya, kalau nanti ruwet, semakin capek mengurus di pengadilan agama, takutnya malah ada yang nikah siri, nikah palsu dan lain-lain,” ucapnya pada Kamis (5/12/2019).

PA Bojonegoro berharap pemerintah daerah ikut membantu menekan angka pengajuan dispensasi perkawinan. “Kami melayangkan surat ke Bupati untuk membantu mendidik warga dan mencegah pernikahan dini,” imbuhnya.

Pernikahan dini dan angka perceraian cukup berbanding lurus. Lantaran, salah satu penyebab perceraian adalah tingkat pendidikan rendah. Belum lulus SLTA sudah menikah, akhirnya menghadapi masalah rumah tangga tidak mampu berpikir panjang. Meskipun tidak hanya masalah pendidikan saja, bisa juga dikarenakan faktor ekonomi, sosial, budaya dan politik. “Maka dari itu pemerintah juga harus membantu, misalnya minimal pendidikan harus lulus SMA,” pungkasnya.

[irp]

Seperti diketahui, tidak diizinkan menikah pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun. Apabila tidak terpenuhi, orang tua pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Juga harus melampirkan syarat berupa rekomendasi dari psikolog, dokter atau bidan, P2TP2A kabupaten, dan KPAI/KPAD. (af/bro)