KLIKJATIM.Com | Sumenep — Jalan Raya Pabian, Kabupaten Sumenep, yang dulunya ramai oleh aktivitas pedagang kaki lima (PKL), kini tampak lengang usai penertiban oleh pemerintah daerah. Gerobak dan tenda yang biasa berjajar kini lenyap, menyisakan debu dan keresahan para pedagang.
Kebijakan penggusuran tersebut menuai protes dari para PKL yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lokasi tersebut. Salah satu pedagang, Yanto (43), mengaku sangat terpukul.
“Kami bukan pedagang baru. Sudah bertahun-tahun jualan di sini, tapi tiba-tiba digusur begitu saja. Apa salah kami?” ujarnya dengan nada getir, Rabu (30/4/2025).
Yanto juga menyampaikan kekecewaannya atas solusi relokasi ke Pasar Kayu Pabian yang dianggap tidak layak, terutama saat musim hujan karena sering tergenang air. “Pasar becek, pembeli enggan datang. Kami tambah rugi,” keluhnya.
Ia pun menyoroti ketimpangan dalam penegakan aturan. Menurutnya, masih ada zona merah lain yang tidak tersentuh penertiban. “Kalau mau tertib, ya harus adil. Jangan cuma kami yang digusur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada regulasi dan sistem zonasi: merah (larangan total), kuning (boleh dengan batasan waktu), dan hijau (bebas).
Baca juga: Sosialisasi Bahaya Flu Singapura Digelar oleh Legislator Jatim Fraksi PDIP di Sumenep
“Jalan nasional, rumah sakit, markas TNI, dan tempat ibadah termasuk zona merah. Di tempat seperti itu, PKL memang tidak diizinkan berdagang,” ujarnya.
Ramli menyarankan para pedagang menempati zona hijau seperti Pasar Bangkal, Taman Taja Mara, atau Pasar Kayu Pabian. Jika dianggap tidak strategis, hal itu dinilainya sebagai opini subjektif. “Penataan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, menyatakan pihaknya hanya bertugas mengeksekusi penertiban sesuai arahan teknis dari DKUPP.