KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak daerah terhadap wajib pajak, baik pengusaha maupun masyarakat. Hal ini untuk mengurangi tekanan terhadap dunia usaha dan masyarakat akibat wabah corona.
Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto, pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon pajak daerah terhadap wajib pajak tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/36/1.12/2020 terkait adanya wabah corona Covid-19.
“Untuk meminimalisasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi corona, Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak, berupa pengurangan pajak daerah,” katanya, Kamis (28/5/2020).
Suyanto menjelaskan, pemberian stimulus ini untuk meringankan wajib pajak akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
[irp]
Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui regulasi dalam Surat Keputusan Bupati Jember memberikan relaksasi berupa pengurangan atau diskon pajak daerah terhadap wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir.
Intinya isi dari surat keputusan bupati itu sebagai bentuk perhatian pemkab kepada pengusaha maupun masyarakat umum yang terkena dampak pencegahan Covid-19.
Ia menjelaskan pengurangan pajak tersebut besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen selama tiga bulan, yakni mulai Mei hingga Juli 2020.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapatkan pengurangan yang besarannya mulai 10 hingga 15 persen, berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2020 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus, namun setelah Agustus tidak ada pengurangan.
[irp]
“Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi Covid-19 karena sebelumnya banyak surat masuk ke bupati dan Bapenda yang meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah,” katanya.
Berdasarkan surat itu, Bupati Jember mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisasi dampak pandemi corona karena semua sektor terkena. Kebijakan pengurangan pajak itu menjawab surat pengusaha dan masyarakat.
Suyanto berharap wabah COVID-19 bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal, sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.
Dirinya berharap insentif ini dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas dari pelaku usaha dan masyarakat umum untuk meningkatkan daya saing industri.
“Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember dan pajak itu digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bro)