Pemkab Gresik Mulai Ajukan Permohonan Lelang Jabatan Sekda ke Kemendagri

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iseinarno. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Setahun lebih posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Pemkab Gresik telah kosong. Namun belum genap enam bulan pasca bupati dan wakil bupati dilantik, kini Pemkab Gresik mulai mengajukan permohonan lelang jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

[irp]

Saat ini posisinya diisi oleh penjabat (Pj) Sekda, Abimanyu Pontjoatmojo Iseinarno. Pejabat Asisten III Pemprov Jatim itu terhitung sudah sembilan bulan bertugas di Gresik.

Pj Sekda Abimanyu mengaku, pihaknya akan menjabat hingga ada Sekda definitif. Hal ini sesuai surat keputusan (SK) Gubernur dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2018. “Tidak, saya di sini ditugaskan sampai ada sekda definitif,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Disinggung terkait permohonan lelang jabatan, pihaknya pun membenarkan. Namun hingga saat ini Pemkab Gresik masih belum mendapatkan balasan dari surat permohonan itu. “Kami harapannya ya segera, kalau minggu depan dapat izin ya langsung bisa dilakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya bagaimana dengan masa jabatan bupati yang belum genap enam bulan? Apakah boleh melakukan lelang jabatan?

Kata Abimanyu, posisi sekda merupakan jabatan strategis yang berpengaruh pada roda pemerintahan. Dengan pertimbangan itulah sehingga Pemkab Gresik mengusulkan ke Kemendagri.

“Bisa dan tidaknya, tergantung dapat izin dari Kemendagri atau tidak? Terus kemudian pelaksanannya nanti dimulai dari awal, atau melanjutkan yang kemarin kami juga masih menunggu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pimpinan daerah baru bisa melakukan mutasi atau pelantikan pejabat setelah enam bulan pasca dilantik. Dan saat ini Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani baru bertugas di Pemkab Gresik belum genap dua bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jabatan Sekda definitif ini sudah kosong sejak 11 Maret 2020 kemarin. Hal itu menyusul setelah Sekda Andhy Hendro Wijaya pada waktu itu terjerat masalah hukum.

Namun dalam perjalanan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda non aktif, Andhy Hendro Wijaya kini dikabarkan telah inkract alias berkekuatan hukum tetap. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu. Bahkan hasil putusan itu sudah diunggah di website MA. Namun, sejauh ini salinan putusan tersebut belum sampai ke Pemkab Gresik.

Padahal untuk mengembalikan jabatan Sekda Andhy, Pemkab kabarnya perlu melihat amar putusannya. Sehingga dari situlah bisa membaca isi atau bunyi putusannya. (nul)