Pemkab Gresik Bersama Bea Cukai Berantas dan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Nilai Kerugian Negara Rp6 Miliar

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Proses pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai di Halaman Kantor Bupati Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemkab Gresik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (Bea Cukai) Gresik terus melakukan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, mulai dari rokok, dan minuman keras tanpa pita cukai (ilegal).

Pemkab Gresik dan Bea Cukai pun melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan pada medio 2023-2024, yang disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik, pada Kamis 7 November 2024, di Halaman Kantor Bupati Gresik.

Pemusnahan barang ilegal itu secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi Adrijanto didampingi Kepala Satpol-PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga.

Dalam sambutannya, Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal.

Yakni dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. 

“Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” tutur Washil.

Washil menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program /kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal, maka pemusnahan barang kena cukai ilegal ini wajib dilakukan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan Pemkab Gresik untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” jelas Washil.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Cukai, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Sekda Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat menyampaikan sambutan (Dok)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, jumlah barang hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 – 2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147, dan penyidikan atas penindakan ini sudah ada pelaku yang telah divonis dan ada juga yang masih proses persidangan,” beber Wahjudi.

Wahjudi menjabarkan, Kementerian keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya.

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp491.544.000,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menegaskan, pihaknya mendukung penuh Bea Cukai Gresik dalam penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Dia menegaskan akan meningkatkan intensitas operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Gresik.

“Kami dukung penuh Bea Cukai, dan pasukan Satpol-PP siap meningkatkan intensitas operasi pengawasan dan penindakan,” tutur Sinaga.

Kegiatan pemusnahan barang bukti selain dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Gresik, juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir polusi yang timbul saat pemusnahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (qom/adv)