KLIKJATIM.Com | Tulungagung -Sejumlah kades dan kepala kelurahan serta camat hadir dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PTSL Tahun 2025 Kabupaten Tulungagung, yang dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024) siang di Ruang Rapat Praja Mukti Pemkab Tulungagung.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi bersama dengan Kepala Dinas PU Perkim, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih.
Di hadapan peserta rapat, Sekda Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, rapat ini digelar untuk mengajak 77 kades dan kepala kelurahan di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, agar turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 mendatang.
“Kenapa, karena tahun 2025 ini sudah menjadi tahun akhir pelaksanaan PTSL, oleh sebab itu harus kita maksimalkan kesempatan ini, apalagi tujuan PTSL ini cukup baik, seperti agar wilayah di Indonesia terdata dan terpetakan, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat, kemudian memberi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mencegah sengketa masalah pertanahan,” ujar Tri Hariadi.
Sesuai data yang disampaikan oleh Kantah ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, masih ada 77 desa dan kelurahan yang ada di 16 kecamatan yang belum melaksanakan PTSL sejak tahun 2017 yang lalu.
“Bandung ada 1 desa, kemudian Besuki ada 1 desa, Kalidawir ada 12 desa, Boyolangu ada 1 desa, Karangrejo ada 1 desa, Kauman ada 6 desa, lalu Kedungwaru ada 7 desa, Ngantru ada 1 desa, Ngunut ada 6 desa, Pagerwojo ada 1 desa, Pakel 3 desa, Pucanglaban ada 9 desa, Rejotangan ada 3 desa, Sendang ada 9 desa, lalu Sumbergempol ada 3 desa dan Tulungagung ada 13 kelurahan,” lanjut Tri.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih. Ferri menjelaskan, PTSL tidak sama seperti Prona, kalau Prona dilakukan secara sporadis, namun pada PTSL ini dilakukan secara sistematis sehingga seluruh bidang yang ada di lokasi akan diukur semua namun belum tentu bisa diterbitkan sertipikat semuanya karena harus disertai dengan bukti pendukung, sebab bisa jadi usai pengukuran itu pemiliknya tidak ada di tempat atau tidak diketahui lokasinya dan lain-lain. Sehingga nantinya akan menghasilkan pengukuran yang no gap dan no overlap, antara satu bidang dan lainnya.
“Ini yang membedakan Prona dan PTSL, dan ini harus difahami masyarakat, sehingga nantinya kalau target ini tercapai, maka Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap (PTKL) bisa terwujud,” jelasnya.
Ferri menyebut, sesuai dengan rencana yang ada nantinya pada bulan Desember akan dilakukan Penetapan Lokasi (Penlok) di 77 desa kelurahan tersebut, agar bisa dilakukan proses PTSL pada awal tahun 2024 mendatang.
“Data di kami itu ada lebih dari 122 ribu bidang yang ada di 77 desa, yang jadi target kita tahun 2025 nanti,” urainya.
Masih menurut Ferri, saat ini pihaknya bersama dengan Pemkab Tulungagung juga tengah mendorong agar Perbup yang mengatur PTSL bisa segera selesai dan diimplementasikan pada pelaksanaan tahun 2025 mendatang, sehingga bisa menjadi solusi atas kekhawatiran desa maupun kelurahan selama ini.
“Sudah kita lakukan sinkronisasi dengan Pemprov dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Kemendagri, moga – moga bisa segera disetujui dan diimplementasikan pada tahun 2025,” pungkasnya. (gin)