KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membuat keputusan bagi para pelaku ojek online (ojol) dan sopir mikrolet. Mereka dibebaskan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Di Kabupaten Ponorogo juga berlaku keputusan itu. Keputusan yang mulai berjalan per 19 September 2022 lalu, sudah ada yang memanfaatkannya.
“Sudah ada satu pelaku ojek online yang memanfaatkannya. Pelaku ojek online membayar tahunan pada hari ini (20 September 2022),” ujar Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa program itu berlaku dari 19 September hingga 15 Desember 2022. Berlaku bagi mereka pelaku ojol khusus roda dua dan sopir mikrolet.
“Pembebasan 100 persen. Untuk jasa raharja tidak. Hanya pajak tahunannya saja,” kaya Iptu Dwi ditemui di kantor Samsat induk Kabupten Ponorogo, Jalan Arif Rahman Hakim.
Syaratnya, kata dia, membawa KTP, STNK sesuai dengan KTP, aplikasi yang bisa menunjukkan bahwa tergabung dalam ojol. Untuk ojek konvensional atau pengkolan tidak berlaku.
“Kalau ojek pengkolan itu susah pembuktiannya. Tidak ada aplikasinya,” beber Iptu Dwi.
Pun untuk mikrolet kalau di Ponorogo sejenis angkutan pedesaan (angkodes). “Asal bawa sesuai STNK dan KTP pasti kami layani,” tegasnya.
Menurutnya, jika sesuai surat Gubernur Jatim mempertimbangkan efek paling mengena saat kenaikan BBM adalah ojol dan sopir mikrolet. Dengan program pembebasan PKB dinilai sedikit membantu.
“Pajak tahunan yang bebas. Khusus tahun 2022 saja. Kalau motor tahun berapa semua tahun asal terdaftar di ojol. Silakan dimanfaatkan dan datang ke Samsat induk,” pungkasnya. (nul)