KLIKJATIM.Com | Gresik – Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah mulai digelar di ruang paripurna DPRD Gresik pada Senin (10/03/2025). Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, tim ahli DPRD Gresik memaparkan penyusunan naskah akademik (NA) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Namun, jalannya rapat mendapat sorotan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, yang merasa tidak puas karena materi baru dibagikan saat rapat berlangsung.
DPRD Gresik Kritik Keterlambatan Materi
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Riecke Mayumi, mengungkapkan kekecewaannya karena materi baru diterima saat rapat, sehingga tidak sempat dipelajari terlebih dahulu.
“Seperti retribusi di RSUD Ibnu Sina yang jumlah itemnya sangat banyak. Lampirannya sangat tebal. Kami tidak sempat mempelajarinya karena materi baru diberikan saat rapat berlangsung. Akibatnya, kami hanya bisa mendengar penjelasan dari OPD tanpa bisa memberikan masukan maksimal,” ujar Riecke.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seharusnya materi diberikan jauh hari sebelumnya agar anggota dewan dapat melakukan kajian mendalam sebelum rapat digelar.
Kenaikan Retribusi RSUD Ibnu Sina Harus Dikaji
Salah satu poin penting dalam pembahasan ranperda adalah retribusi RSUD Ibnu Sina. Menurut Riecke, kenaikan tarif retribusi tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa kajian yang komprehensif.
“Harus ada kajian mendalam, terutama dalam aspek pelayanan. Mayoritas pasien di RSUD Ibnu Sina adalah peserta BPJS Kesehatan, sehingga retribusi harus disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh BPJS,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung Kolaborasi Aglomerasi untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Selain itu, untuk pasien umum, perlu ada data yang jelas mengenai rata-rata pasien yang berobat ke RSUD Ibnu Sina. Jika pelayanan belum optimal namun retribusi dinaikkan, pasien bisa beralih ke rumah sakit lain dengan pelayanan yang lebih baik tetapi tarif yang sama.