KLIKJATIM.com | GRESIK – Kewajiban pengelola pasar ikan modern yang berlokasi di sisi barat Terminal Bunder Gresik, Jawa Timur, untuk setor retribusi per tahun ternyata belum dibayarkan. Akibatnya, sampai sekarang terhitung menunggak selama 2 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gresik, Choirul Anam membenarkan hal tersebut. “Iya memang dua tahun mereka tidak membayar retribusi sesuai dengan perjanjian yang disepakati,” katanya.
Diketahui berdasarkan perjanjian kerjasama, PT Lumbung Putra Kalimantan selaku pengelola berkewajiban membayar retribusi setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Ternyata pada tahun 2017 dan 2018, pihak pasar ikan modern tidak membayar retribusi tersebut.
[irp]Total nominalnya mencapai Rp 460 juta. Dengan rincian retribusi tahun 2017 senilai Rp 180 juta, serta tahun 2018 sebesar Rp 280 juta.
Choirul mengaku, pihaknya sudah menyurati PT Lumbung Putra Kalimantan selaku pengelola. Bahkan di antara keduanya juga sudah bertemu secara langsung.
“Namun pemilik PT Lumbung Putra Kalimantan sudah pasrah dengan kondisi pasar ikan modern,” terangnya.
Untuk menyikapi kondisi ini, Dinas Perikanan dan Kelautan setempat akan konsultasi dengan Komisi II DPRD Gresik. Pasalnya, perjanjian ini juga muncul sesuai rekomendasi dewan.
[irp]“Kami akan berkonsultasi dulu. Sehingga kalau memungkinkan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik Sholihuddin, dengan tegas meminta Bupati segera menyelesaikan permasalahan di Pasar Ikan Modern. Sebab pihak pengelola sudah melakukan wanprestasi.
“Perlu ada penyelesaian dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian bisa diselesaikan dengan jalur perdata,” tandasnya. (nul/hen)
Keterangan foto: Kondisi pasar ikan modern nampak dari depan. (Koinul M/klikjatim.com)