KLIKJATIM.Com | Surabaya – Sebagai seorang suami sekaligus anggota polisi, kelakukan Aipda AD sangat keterlaluan. Anggota Polres Pamekasan Madura itu diduga menjual istrinya, MH kepada dua oknum perwira polisi di Polres Bangkalan. Tak hanya itu, Aipda AD juga diduga merupakan pecandu narkoba.
Aipda AD saat ini menjalani pemeriksaan usai diamankan Tim Bidpropam Polda Jawa Timur. Penangkapan itu dilakukan setelah tim mendapatkan pengadulan dari MH. Aipda AD diduga melakukan kekerasan seksual hingga melanggar Undang-Undang ITE.
“Korbannya adalah istrinya sendiri berinisial MH. Yang bersangkutan sekarang diperiksa oleh Propam Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 6 Januari 2022.
Selain itu, AD diduga menyalahgunakan narkotika. Selain AD, ada dua anggota lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang berdinas di Polres Bangkalan. Informasinya, ketiga oknum polisi itu diduga bersengkongkol melakukan tindakan kriminal tersebut. Namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda.
Aipda AD disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan.
Suami MH itu dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Ia juga mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. “Kalau yang H dilaporkan dalam perkara ITE. Dia mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke istrinya (MH), dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH,” ucap Dirmanto.
Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli MH. Untuk tindakan kekerasan seksual yang menimpa MH, sudah sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun, orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
“Kabarnya mereka ini (tiga polisi) sebelum melakukan kekerasan seksual, juga mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya. (fat)