“Modus operandi dengan cara tersangka masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korban, merusak kunci kontak dengan kunci T,” kata Kompol Ardi, Senin (14/11/2022).
“Korban yang curiga dengan keberadaan pelaku langsung berteriak. Selang beberapa waktu, polisi langsung mengamankan dan menemukan kendaraan milik korban tersebut untuk pendataan. Petugas melakukan pengembangan ternyata tidak hanya 1 TKP, tapi lebih dari itu,” sambungnya.
Barang bukti yang dapat diamankan, kata dia, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu buah Kunci T.
“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan bisa mengambil maksimal 10 detik. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(mkr)