KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, belum dapat bertindak tegas menindaklanjuti atas terjadinya pembuangan limbah sembarangan yang menimbulkan busa di Sungai Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu. Pasalnya, pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut masih menunggu petunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami masih menunggu rekomendasi dari DLH untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Bekti, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan melalui selulernya, Sabtu (15/2/2020).
Meski hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan kemarin sudah jelas-jelas menemukan beberapa pelanggaran, tapi upaya koordinasi lintas instansi akan tetap dilakukan. Di antara temuannya adalah masalah perizinan hingga pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.
“Langkah awal kita koordinasi dengan dinas perizinan. Apakah pabrik tersebut sudah memiliki perizinan lengkap atau belum? Jika belum, tentunya akan kita panggil pemiliknya,” lanjutnya.
Secara terpisah, Khoiron, Staf Bidang Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan mengaku, pihaknya sudah berencana untuk memanggil owner pabrik pengelolaan plastik tersebut. “Surat panggilan akan kita buat dan kita layangkan ke pemilik pabrik,” tandasnya.
“Ini sudah kita data ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pabrik, di antaranya tidak adanya IPAL (Instalasi pengolahan air limbah),” tambahnya.
Perlu diketahui, ketentuan terkait pembuangan limbah diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, maka bisa disanksi pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (dik/roh)