Oknum Perangkat Diduga Nikahi Wanita Bersuami, Spanduk Penolakan Bertebaran di Desa Plintahan

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Dua spanduk warna putih terpasang di pagar kantor Balai Desa Plintahan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Beberapa cara bisa dilakukan oleh warga sebagai bentuk penyampaian protes. Contohnya di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Warga yang diduga merasa tak puas terhadap penanganan kasus dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa setempat, telah menyampaikan protes melalui pemasangan spanduk di kantor Balai Desa setempat.

Pantauan Klikjatim.com di kantor Balai Desa tampak dua spanduk warnah putih terpasang di pagar. Kedua spanduk itu bertulisan, “Kami Menolak Sekdes Plintahan yang Menikahi Wanita Bersuami Sah” dan “Pecat Sekdes Plintahan Yang nikah Siri Dengan Istri Orang”.

Sontak, keberadaan dua spanduk ini menjadi perhatian masyarakat maupun pengguna jalan yang sedang melintas. Namun hingga berita ini dituliskan, Pemerinath Desa (Pemdes) belum mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut.

Rianti, salah seorang warga Desa Plintahan mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang kedua spanduk itu? Dia menduga bahwa pemasangnya adalah warga yang merasa kecewa terhadap Pemdes setempat.

Saat disinggung lebih jauh terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa, dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah mencuat lama. Yaitu antara oknum perangkat desa berinisial A dengan istri orang yang berinisial T asal Dusun Mlaten. “Kedua orang ini merupakan tokoh masyarakat,” tutur Rianti.

Menurutnya, warga pun menyayangkan kejadian tersebut. Bahkan masyarakat mendesak kepada Kepala Desa (Kades) Plintahan untuk segera mencopot oknum perangkat tersebut.

Sementara itu, Kades Plintahan, Danan Jaya saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian pemasangan spanduk di kantornya tersebut. Dia pun mengakui bahwa pemasangan spanduk di pagar kantor Balai Desa adalah bentuk kekecewaan warga. “Saya baru mengetahui dua spanduk terpasang di samping kantor Balai Desa, itu pun melalui group WA (WhatsApp) warga Plintahan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya kasus ini diselesaikan bersama kedua belah pihak dengan cara musyawarah. Pihaknya juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) tertulis kepada perangkat desa yang merupakan bawahannya tersebut. “Saya sudah berikan teguran baik lisan atau pun tertulis kepada A,” tukasnya.

Tapi rupanya ada pihak yang belum puas dengan hasil musyawarah dan menuntut agar melakukan pemecatan terhadap oknum perangkat itu? Kades Plintahan pun mengaku hanya memberikan sanksi mutasi. Sebab pemecatan seorang perangkat desa harus mengacu sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. “Kita tidak bisa serta merta melakukan pemecatan. Tentunya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. (nul)