Nyamar Jadi Teman Anak Korban, Komplotan Perampok Sekap Wanita Lansia di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Kasatreskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob serta Kasi Humas menunjukkan barang bukti perampokan (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap dua pelaku perampokan dan penyekapan yang terjadi di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Satu pelaku lainnya, yang masih buron, sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa komplotan perampok ini terdiri atas tiga orang. Mereka adalah KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik; MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto; dan KY (40), yang saat ini masih buron. Ketiga pelaku telah menyusun rencana matang untuk merampok rumah korban, Paulina Siahaya (69), pada 6 Januari 2025.

Motif Perampokan

Aksi ini bermula dari rasa sakit hati KS terhadap korban. Sebelumnya, KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, namun gagal menebusnya hingga jatuh tempo. Korban terus menagih, yang kemudian memicu KS untuk merencanakan aksi perampokan bersama MA dan KY.

KS, sebagai otak kejahatan, tidak ikut masuk ke rumah korban. Ia hanya menunjukkan lokasi rumah dan memberi informasi bahwa terdapat perhiasan di dalamnya. Eksekusi dilakukan oleh MA dan KY, dengan modus berpura-pura sebagai teman anak korban.

“Modusnya, pelaku MA dan KY datang bertamu dan menanyakan keberadaan Viki, anak korban. Korban yang mengira mereka adalah teman anaknya, mempersilakan keduanya masuk,” kata AKP Abid.

Saat korban lengah ketika hendak mengambil minuman di dapur, salah satu pelaku langsung menyeret korban ke kamar tidur. Mereka mengikat tangan dan kaki korban, kemudian mengacak-acak isi lemari dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, di antaranya:

1. Perhiasan emas seberat 25 gram

2. Dua ponsel (Samsung dan Xiaomi)

3. Uang tunai sebesar Rp 500 ribu

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Pengungkapan Kasus

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Gresik, dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), salah satu pelaku terdeteksi berada di Kecamatan Wringinanom, Gresik.

“KS, otak kejahatan, berhasil kami amankan di Wringinanom. Selanjutnya, kami menangkap MA di rumahnya di Mojokerto sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Abid.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:

1. Dua unit sepeda motor (Honda Beat hitam dan Honda Supra merah hitam)

2. Satu jaket abu-abu

3. Satu pasang sepatu hitam

4. Satu pasang sandal cokelat

5. Dua helm hitam

6. Satu helm hitam putih

KS dan MA kini telah mendekam di Rutan Mapolres Gresik, sementara KY masih berstatus buron.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron. Kami harap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan modus tertentu,” tutup AKP Abid. (qom)