Mulai Januari 2025, Masyarakat Gresik yang Mengurus Perbaikan Nama di Buku Nikah Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Ketua Komisi IV DPRD Gresik M. Zaifuddin dalam sebuah rapat DPRD Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Ketua Komisi IV DPRD Gresik M. Zaifuddin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Gresik tentang berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun 2024 yang salah satu isinya mengatur perbaikan atau perubahan nama/identitas di buku nikah.

Zaifuddin menjelaskan, bila selama ini perbaikan nama di buku nikah cukup menggunakan perbandingan dokumen kependudukan, maka dalam peraturan baru tersebut, mulai Januari 2025, pengajuan perbaikan atau perubahan nama di buku nikah harus melalui keputusan dari pengadilan agama.

“Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus bila perlu melakukan perbaikan nama di buku nikah ke Kemenag dan KUA. Dan kami menghimbau KUA dan Kemenag serta pemerintah Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi peraturan baru ini,” tutur legislator Gerindra yang mengaku anak buah Presiden Prabowo, dan anak buah Ketua DPC Gerindra Gresik Asluchul Alif ini.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Nasichun Amin menyampaikan, dalam peraturan lama perubahan nama harus dengan akta kelahiran terbaru, yang dimaksud akta kelahiran terbaru adalah akta kelahiran yang ada catatan perubahan berdasarkan atau melalui keputusan pengadilan.

“Cuma dalam PMA lama tidak dijelaskan rinci seperti itu. Baru di PMA terbaru ini dipertegas,” tutur Nasichun Amin.

Baca juga: Komisi III DPRD Gresik Panggil Lagi Dinas CKPKP Terkait Usulan Anggaran di KUA PPAS 2025, Ada Apa?

Dia menjabarkan, regulasi yang sekarang lebih jelas dan tegas. Karena kalau perubahan nama di buku nikah hanya berdasarkan akta kelahiran, sering terjadi kerancuan. Pasalnya dalam aturan lama, masyarakat tidak ada kewajiban memiliki akta kelahiran saat akan menikah.

“Banyak kasusnya, dalam aturan dulu kan belum ada kewajiban mempunyai akta kelahiran ketika mendaftar nikah. Ketika sekarang atau setelah menikah buat akta kelahiran baru ternyata tidak sama sengan nama di buku nikahnya, padahal buku nikah lebih tua kok bisa dirubah dengan acuan dokumen yang baru terbit,” terangnya.

Aturan perubahan nama di buku nikah tersebut tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) PMA nomor 22 tahun 2024, bunyinya: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan putusan Pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.

“Yang menetapkan, berdasarkan aturan yang baru ini pengadilan agama,” imbuh Nasichun Amin. (qom)